PLAFON DAN KEBUTUHAN INDIKATIF KUPS
1. Plafon kredit per pelaku usaha sesuai kekampuan dan paling banyak Rp. 66.315.000.000,- (enam puluh enam milyar tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan rincian sesuai kebutuhan indikatif usaha pembibitan sapi, sebagai berikut:
Contoh Kebutuhan Indikatif Usaha Pembibitan Sapi (5.000 ekor)
2. Besarnya plafon kredit per Bank Pelaksana per wilayah/provinsi
disesuaikan dengan potensi daerah.
SUKU BUNGA DAN JANGKA WAKTU KREDIT
Suku bunga yang dibebankan kepada pelaku usaha sebesar 5 % per
tahun dalam jangka waktu kredit paling lama 6 tahun, dengan masa
tenggang (grace periode) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
MEKANISME PENGAJUAN, PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN
KUPS
1. Pelaku usaha yang membutuhkan KUPS menyusun rencana definitif kebutuhan kredit dalam satu periode (paling lama 6 tahun) sebagai dasar perencanaan kebutuhan KUPS dengan memperhatikan kebutuhan indikatif.
2. Permohonan KUPS diajukan langsung oleh pelaku usaha kepada Bank Pelaksana dengan tembusan kepada Dinas kabupaten/kota 16 dan Direktorat Jenderal Peternakan, dengan melampirkan RDK-UPS.
3. Bank pelaksana akan memeriksa kelengkapan persyaratan kredit dari pelaku usaha dan selanjutnya pelaku usaha melakukan akad kredit dengan Bank Pelaksana apabila persyaratannya sudah terpenuhi.
4. Bank Pelaksana menyalurkan KUPS pada waktu dan jumlah sesuai dengan akad kredit.
5. Pelaku usaha berkewajiban mengembalikan kredit kepada Bank Pelaksana sesuai dengan jadwal.
lam kenal, saya di magelang tepatnya kecamatan grabag desa cokro. kalau mau kredit untuk Kelompok Tani caranya bagaimana? tolong solusinya. tanks
aku juga berminat ikutan dong….? tapi enggak tahu caranya dan darimana mulainya
saya saya berminat dengan model kredit usaha ini. Bagaimana caranya ya?
mohon dapatnya arahan untuk pengajuan kridit dan contoh proposal