OBYEK YANG DIBIAYAI, PERSYARATAN DAN KEWAJIBAN
PESERTA KUPS SERTA POLA KEMITRAAN
A. Obyek yang Dibiayai
Obyek yang dibiayai oleh KUPS, yaitu kegiatan usaha pembibitan sapi untuk produksi bibit sapi potong atau bibit sapi perah yang dilengkapi dengan nomor identifikasi berupa microchips.
B. Persyaratan dan Kewajiban Peserta KUPS KUPS hanya dapat digunakan untuk mendanai pengembangan usaha pembibitan sapi oleh pelaku usaha. Pelaku usaha yang dimaksud adalah perusahaan pembibitan, koperasi dan kelompok/ gabungan kelompok peternak. Persyaratan dan kewajiban pelaku usaha peserta KUPS adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan Pembibitan
a. Persyaratan Perusahaan Pembibitan adalah sebagai berikut:
1) Berbadan hukum.
2) Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana.
3) Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan.
4) Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.
5) Bermitra dengan kelompok/gabungan kelompok peternak.
6) Memperoleh rekomendasi dari Dinas kabupaten/ kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
b. Kewajiban Perusahaan Pembibitan adalah sebagai berikut:
1) Menyusun dan menandatangani rencana definitif kebutuhan untuk usaha pembibitan sapi (RDK-UPS).
2) Mengajukan permohonan kredit kepada Bank Pelaksana yang dilampiri rencana definitif kebutuhan kredit.
3) Menandatangani akad kredit dengan Bank Pelaksana.
4) Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi.
5) Membantu kelompok/gabungan kelompok, dalam hal pembinaan teknis dan manajemen, penyusunan rencana usaha pembibitan sapi dan pemasaran hasil
produksi serta penyediaan sarana produksi peternakan yang diperlukan kelompok/ gabungan kelompok.
6) Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan kelompok/gabungan kelompok atas dasar kesepakatan pihak yang bermitra serta diketahui oleh Dinas kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
2. Koperasi
a. Persyaratan Koperasi adalah sebagai berikut:
1) Berbadan hukum.
2) Memiliki pengurus yang aktif.
3) Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank pelaksana.
4) Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
5) Memiliki izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan.
6) Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.
7) Bermitra dengan kelompok/gabungan kelompok peternak.
8) Memperoleh rekomendasi dari Dinas kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
c. Kewajiban Koperasi adalah sebagai berikut:
1) Menyusun dan menandatangani rencana definitif kebutuhan untuk usaha pembibitan sapi (RDK-UPS).
2) Mengajukan permohonan kredit kepada Bank Pelaksana yang dilampiri rencana definitif kebutuhan kredit.
3) Menandatangani akad kredit dengan Bank Pelaksana.
4) Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi.
5) Membantu kelompok/gabungan kelompok, dalam hal pembinaan teknis dan manajemen, penyusunan rencana usaha pembibitan sapi dan pemasaran hasil
produksi serta penyediaan sarana produksi peternakan yang diperlukan kelompok/gabungan kelompok.
6) Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan kelompok/gabungan kelompok atas dasar kesepakatan pihak yang bermitra serta diketahui oleh dinas kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
3. Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak
a. Persyaratan Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak adalah sebagai berikut:
1) Memiliki organisasi dan pengurus yang aktif.
2) Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.
3) Terdaftar pada Dinas kabupaten/kota setempat.
4) Memiliki aturan kelompok/gabungan kelompok yang disepakati anggota.
5) Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.
6) Bermitra dengan perusahaan atau koperasi.
7) Memperoleh rekomendasi dari Dinas kabupaten/kota.
b. Kewajiban kelompok/gabungan kelompok adalah sebagai berikut:
1) Menyusun dan menandatangani rencana definitif kebutuhan untuk usaha pembibitan sapi (RDK-UPS).
2) Mengajukan permohonan kredit kepada Bank Pelaksana yang dilampiri rencana definitif kebutuhan kredit.
3) Menandatangani akad kredit dengan Bank Pelaksana.
4) Melaksanakan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku dengan memperhatikan pembinaan teknis dari perusahaan/koperasi.
5) Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan perusahaan/koperasi atas dasar kesepakatan pihak yang bermitra serta diketahui oleh Dinas kabupaten/kota. Rekomendasi akan diberikan kepada pelaku usaha yang
mampu menyediakan sapi untuk usaha pembibitan sapi, memenuhi persyaratan sesuai prosedur baku dan melakukan kemitraan.
C. Pola Kemitraan
1. Kemitraan antara perusahaan/koperasi dan kelompok/ gabungan kelompok yang keduanya peserta KUPS, dilakukan atas dasar kontrak kerjasama kemitraan yang diketahui oleh Dinas kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.
2. Kemitraan antara perusahaan/koperasi peserta KUPS yang memberikan gaduhan ternak sapi kepada kelompok/ gabungan kelompok, dilakukan atas dasar kontrak kerjasama kemitraan yang diketahui oleh Dinas kabupaten/kota dan Direktorat
Jenderal Peternakan.
3. Kemitraan antara kelompok/gabungan kelompok peserta KUPS dengan perusahaan/koperasi sebagai penjamin, dilakukan atas dasar kontrak kerjasama kemitraan yang diketahui oleh Dinas kabupaten/kota. Dalam hal Perusahaan/ Koperasi sebagai penjamin, maka Perusahaan/Koperasi melakukan
pendampingan kepada kelompok/gabungan kelompok dalam menyusun dan menandatangani RDK-UPS serta membantu dalam menyediakan bibit sapi.
Semoga bisa dilaksanakan dan dilaksanakan dengan penuh amanah.
Salam,
Cak Arif
untuk contoh proposalnya seperti apa beserta rdknya
RDK-NYA MASIH KECIL KISARAN 150 – 200 JT
kalau mau jadi pendamping program kredit usaha pembibitan sapi caranya bagaimana.?saya pernah membaca ada lowongan pendamping.
Gimana cara menjalin kemitraan antara KUPS dengan kelompok
kups sulit di akses peternak sapi
saya pingin mengembangkan ternak sapi saya tapi modal pas-pasan dan saya pingin mengajukan KUPS kemana ya saya harus mengajukan KUPS?