Jenis Usaha dan Syarat Pengajuan Kredit Usaha Pembibitan Sapi KUPS

Pedet LimousinOBYEK  YANG  DIBIAYAI,  PERSYARATAN  DAN  KEWAJIBAN

PESERTA KUPS SERTA POLA KEMITRAAN

A.  Obyek yang Dibiayai

Obyek yang dibiayai   oleh KUPS, yaitu kegiatan usaha pembibitan sapi  untuk  produksi  bibit  sapi  potong  atau  bibit  sapi  perah  yang dilengkapi dengan nomor identifikasi berupa microchips.

B.  Persyaratan dan Kewajiban Peserta KUPS  KUPS  hanya  dapat  digunakan  untuk  mendanai  pengembangan usaha  pembibitan  sapi  oleh  pelaku  usaha.  Pelaku  usaha  yang dimaksud  adalah  perusahaan  pembibitan,  koperasi  dan  kelompok/ gabungan  kelompok  peternak.  Persyaratan  dan  kewajiban  pelaku usaha peserta KUPS adalah sebagai berikut:

1.  Perusahaan Pembibitan

a.  Persyaratan  Perusahaan  Pembibitan  adalah  sebagai berikut:

1)  Berbadan hukum.

2)  Memenuhi  persyaratan  yang  ditetapkan  oleh  bank pelaksana.

3)  Memiliki  izin  usaha  peternakan  yang  bergerak dibidang pembibitan.

4)  Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.

5)  Bermitra  dengan  kelompok/gabungan  kelompok peternak.

6)  Memperoleh rekomendasi dari Dinas kabupaten/ kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.

b.  Kewajiban  Perusahaan  Pembibitan  adalah  sebagai berikut:

1)  Menyusun  dan  menandatangani  rencana  definitif kebutuhan untuk usaha pembibitan sapi (RDK-UPS).

2)  Mengajukan  permohonan  kredit  kepada  Bank Pelaksana  yang dilampiri rencana definitif kebutuhan kredit.

3)  Menandatangani  akad  kredit  dengan  Bank  Pelaksana.

4)  Melakukan  usaha  pembibitan  sapi  sesuai  prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi.

5)  Membantu kelompok/gabungan kelompok, dalam hal pembinaan  teknis  dan  manajemen,    penyusunan rencana usaha pembibitan sapi dan pemasaran hasil

produksi  serta  penyediaan  sarana  produksi peternakan  yang  diperlukan  kelompok/  gabungan kelompok.

6)  Membuat  dan menandatangani  perjanjian  kerjasama dengan  kelompok/gabungan  kelompok  atas  dasar kesepakatan pihak yang bermitra serta diketahui oleh Dinas  kabupaten/kota  dan  Direktorat  Jenderal Peternakan.

2.   Koperasi

a.  Persyaratan Koperasi adalah sebagai berikut:

1)  Berbadan hukum.

2)  Memiliki pengurus yang aktif.

3)  Memenuhi  persyaratan  yang  ditetapkan  oleh  bank pelaksana.

4)  Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.

5)  Memiliki  izin usaha peternakan yang bergerak dibidang pembibitan.

6)  Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.

7)  Bermitra  dengan  kelompok/gabungan  kelompok peternak.

8)  Memperoleh  rekomendasi  dari  Dinas  kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.

c.  Kewajiban Koperasi adalah sebagai berikut:

1)  Menyusun  dan  menandatangani  rencana  definitif kebutuhan untuk usaha pembibitan sapi (RDK-UPS).

2)  Mengajukan  permohonan  kredit  kepada  Bank Pelaksana  yang  dilampiri  rencana  definitif  kebutuhan kredit.

3)  Menandatangani akad kredit dengan Bank Pelaksana.

4)  Melakukan  usaha  pembibitan  sapi  sesuai  prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi.

5)  Membantu  kelompok/gabungan  kelompok,  dalam  hal pembinaan  teknis  dan  manajemen,    penyusunan rencana  usaha  pembibitan  sapi  dan  pemasaran  hasil

produksi serta penyediaan sarana produksi peternakan yang diperlukan kelompok/gabungan kelompok.

6)  Membuat  dan  menandatangani  perjanjian  kerjasama dengan  kelompok/gabungan  kelompok  atas  dasar kesepakatan  pihak  yang  bermitra  serta  diketahui  oleh dinas  kabupaten/kota  dan  Direktorat  Jenderal Peternakan.

3.    Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak

a.  Persyaratan  Kelompok/Gabungan  Kelompok  Peternak adalah sebagai berikut:

1)  Memiliki organisasi dan pengurus yang aktif.

2)  Memiliki anggota yang terdiri dari peternak.

3)  Terdaftar pada Dinas  kabupaten/kota setempat.

4)  Memiliki  aturan  kelompok/gabungan  kelompok  yang disepakati anggota.

5)  Memenuhi prosedur baku pelaksanaan produksi bibit.

6)  Bermitra dengan perusahaan atau koperasi.

7)  Memperoleh rekomendasi dari Dinas kabupaten/kota.

b.    Kewajiban  kelompok/gabungan  kelompok    adalah  sebagai berikut:

1)  Menyusun  dan  menandatangani  rencana  definitif kebutuhan untuk usaha pembibitan sapi (RDK-UPS).

2)  Mengajukan  permohonan  kredit  kepada  Bank Pelaksana    yang  dilampiri  rencana  definitif  kebutuhan kredit.

3)  Menandatangani akad kredit dengan Bank  Pelaksana.

4)  Melaksanakan  usaha  pembibitan  sapi  sesuai  prosedur baku  dengan  memperhatikan  pembinaan  teknis  dari perusahaan/koperasi.

5)  Membuat  dan  menandatangani  perjanjian  kerjasama dengan  perusahaan/koperasi  atas  dasar  kesepakatan pihak  yang  bermitra  serta  diketahui  oleh  Dinas kabupaten/kota. Rekomendasi  akan  diberikan  kepada  pelaku  usaha  yang

mampu  menyediakan  sapi  untuk  usaha  pembibitan  sapi, memenuhi  persyaratan  sesuai  prosedur  baku  dan  melakukan kemitraan.

C.    Pola Kemitraan

1.  Kemitraan  antara  perusahaan/koperasi  dan  kelompok/ gabungan  kelompok  yang  keduanya  peserta  KUPS,  dilakukan atas  dasar  kontrak  kerjasama  kemitraan  yang  diketahui  oleh Dinas kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Peternakan.

2.  Kemitraan  antara  perusahaan/koperasi  peserta  KUPS  yang memberikan gaduhan  ternak sapi kepada kelompok/ gabungan kelompok,  dilakukan  atas  dasar  kontrak  kerjasama  kemitraan yang  diketahui  oleh  Dinas  kabupaten/kota  dan  Direktorat

Jenderal Peternakan.

3.  Kemitraan antara kelompok/gabungan kelompok peserta KUPS dengan perusahaan/koperasi sebagai penjamin, dilakukan atas dasar  kontrak  kerjasama  kemitraan  yang  diketahui  oleh Dinas kabupaten/kota.  Dalam  hal  Perusahaan/  Koperasi  sebagai penjamin,  maka  Perusahaan/Koperasi  melakukan

pendampingan  kepada  kelompok/gabungan  kelompok  dalam menyusun  dan  menandatangani  RDK-UPS  serta  membantu dalam menyediakan bibit sapi.

7 thoughts on “Jenis Usaha dan Syarat Pengajuan Kredit Usaha Pembibitan Sapi KUPS

  1. kalau mau jadi pendamping program kredit usaha pembibitan sapi caranya bagaimana.?saya pernah membaca ada lowongan pendamping.

Tinggalkan Balasan ke sholikhin Batalkan balasan