Pedoman Pelaksanaan Kredit usaha Pembibitan Sapi KUPS
Beberapa Definisi dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi :
1. Usaha Pembibitan Sapi adalah suatu kegiatan usaha yang menghasilkan bibit ternak sapi secara berkelanjutan.
2. Kredit Usaha Pembibitan Sapi, untuk selanjutnya disingkat KUPS, adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.
3. Pelaku Usaha Pembibitan Sapi untuk selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang pelakukan usaha pembibitan sapi.
4. Calon Peserta adalah Pelaku Usaha yang termasuk dalam daftar yang diusulkan memperoleh KUPS yang direkomendasikan oleh instansi yang membidangi fungsi peternakan dan atau Kesehatan Hewan di Kabupaten/Kota dan atau Direktorat
Jenderal Peternakan.
5. Peserta adalah Calon Peserta yang ditetapkan oleh bank pelaksana sebagai penerima KUPS.
6. Perusahaan pembibitan adalah perusahaan peternakan yang bergerak di bidang pembibitan sapi.
7. Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang bergerak di bidang pembibitan sapi dan anggotanya terdaftar sebagai Calon Peserta/Peserta KUPS.
8. Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak Pembibitan adalah kumpulan peternak pembibitan sapi yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, dan kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) untuk meningkatkan
dan mengembangkan usaha anggota.
9. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KUPS yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta.
10. Rencana Definitif Kebutuhan Usaha Pembibitan Sapi yang selanjutnya disebut RDK-UPS adalah rencana kebutuhan kredit bagi pelaku usaha yang disusun berdasarkan skala usaha pembibitan sapi dalam satu periode tertentu yang
dilengkapi dengan jadwal pencairan dan pengembalian kredit.
11. Kebutuhan indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap satuan unit usaha pembibitan sapi sesuai dengan skala usaha yang didanai KUPS dalam satu periode yang telah ditetapkan.
12. Kemitraan adalah kerjasama usaha pembibitan sapi antara perusahaan/koperasi dan kelompok/gabungan kelompok peternak yang saling menguntungkan.
13. Prosedur baku adalah tata cara pembibitan sapi yang baik sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/ OT.140/8/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong yang Baik (Good Breeding Practices) atau Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik (Good Breeding Practices).
14. Bank Pelaksana adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang berkewajiban menyediakan,
menyalurkan, dan menatausahakan KUPS.
15. Dinas adalah instansi yang membidangi fungsi peternakan dan
atau kesehatan hewan.





selama ini ngakses KUPS ke bank blm ada. kpn bisa di akses?
====
bisa diakses mulai bulan ini..di BRI BNI dll
bagaimana caranya mengajukan proposal untuk ke KUPS
salam
kami mewakili kelompok peternak di Kabupaten Ngawi Jawa Timur yang sekarang telah tergabung menjadi 55 kelompok peternak dan 867 anggota yang semuanya memakai jaminan sertifikat tanah tiap-tiap anggota serta mengajukan kebutuhan sapi kurang lebih 3000 ekor.
dari uraian tersebut mohon bagi para fihak yang terkait KUPS kami-kami ini dapatnya difasilitasi agar KUPS itu bisa direalisasikan untuk masyarakat kecil ini.
ngawi, 25 maret 2010
hormat kami
suratno
Salam kenal Pak Suratno,
Kami dari Gabungan Kelompok Ternak “PAWON LAWU” yg meliputi Kab Pacitan, Wonogiri & Karanganyar, juga sedang berjuang dan sedang menunggu realisasi Kredit KUPS, Klu Pak Suratno berkenan mari bergabung dengan kami utk meraih Kredit KUPS.
kami tunggu untuk berjuang bersama meraih kesejahteraan kelompok Peternak Sapi.
Selamat berjuang Peternak Sapi Indonesia.
Karanganyar, 1 juni 2010
Salam Hormat
FERI
hadiri,sarasehan sosialisasi kups ( Subsidi hanya untuk peternak besar ).tgl 2o juli jam 13.00 di gedung PSBR jombang.Pembicara,dinas peternakan propinsi jawa timur.Dinas keuangan propinsi jawa timur beserta bank bank di jawa timur.HUB 0321 7216425.bagi teman temen daerah lain,buat aja acara dengan tema kups,ketemukan dinas terkait dan lembaga keuanganya sekalin.biar clear masalah kups.ntar kita adakan temu kordinasinya di jakarta.info selanjutnya hub dafidloteng.Yahoo.co.id.trims.ok
rencana kelompok tani di desa sopet, pesanggrahan kec.jangkar sangat berminat dan menunggu.. Tp secara jelas info dan prosedur kups ini msh belum kami dapat.. Tolong kalau ada secara rincinya dikirim ke email saya. Terima kasih
Pak, jaminan KUPS tolong dikurangi dong. Masa cuma dihargai 70% dari nominal aslinya. Syukur2 jaminan bisa cuma 50% dari nilai pinjaman. Sapi yang dibeli kan juga bisa buat jaminan.. Buat temen2 peternak, met berjuang merebut KUPS, maju terus aja.. Ternyata, pelaksanaan KUPS tidak semudah yang diuraikan pak menteri…
saya memulai usaha peternakan sapi potong sistem PENGERAMAN mulai tahun 2006 di desa petungsewu kecamatan dau kabupaten malang. Alhamdulillah sekarang sudah berkembang lumayan pesat. dalam jangka waktu 3,5 tahun yang saya mulai dari memiliki 5 ekor sapi sekarang sudah merangkak menjadi 30 ekor lebih. dan sekarang saya juga memulai usaha membuka kandang baru di desa tosari kebonagung kecamatan sawahan kabupaten nganjuk dengan rencana membuka lahan seluas kurang lebih 1/2 hektare dengan asumsi lahan dapat menampung 200 ekor sapi potong. setelah mengetahui bahwa pemerintah mencanangkan program KUPS, saya mulai berpikir untuk mencoba mencari tau mengenai program tersebut dengan harapan dapat membantu masyarakat sekitar untuk mengangkat taraf perekonomian mereka. saya yakin rencana ini akan berhasil apabila ada usaha pemerintah untuk dapat ikut serta menanganinya, dengan asumsi:
1. lahan serta pakan yang memadai dengan perbandingan jumlah sapi yang relatif lebih sedikit dibandingkan kabupaten malang yang mayoritas masyarakatnya adalah petani ternak sapi.
2. jumlah tenaga kerja yang relatif banyak dan angka upah buruh yang relatif lebih rendah.
3. salah satu kota kabupaten yang memiliki pasar sapi sebagai target persinggahan para jagal sapi potong besar dengan pertimbangan angka penjualan yang relatif stabil.
4. banyaknya tenaga berpengalaman dalam hal pengelolaan.
5. kandang yang memadai.
untuk hal itu saya mohon bantuan teman-teman sesama peternak yang sudah lebih dahulu mendapat realisasi program KUPS dari pemerintah atas segala hal informasi serta kiat-kiat atas berhasilnya mendapatkan realisasi. yang terakhir juga mohon untuk memberikan cara teknis dalam hal membentuk kelompok/gabungan kelompok? karena terus terang sampai hari ini saya belum terdaftar sebagai kelompok tani ternak sapi potong di kota/kabupaten manapun juga.
salam..
tuk pacitan program KUPS melalui BPD Jatim dan sudah ada beberapa kelompok yang sudah realisasi, tuk sapi perah sudah 1 kelompok dan disusul 1 kelompok lg yg masih proses bank, tuk non sapi perah sudah beberapa kelompok yang sudah realisasi….
menurut hemat kami proses perbankan sama dengan proses2 kredit bank yang lain, asal semua sesuai aturan perbankan yg ada proses bisa berjalan dg cepat…..semoga program KUPS membantu kemajuan para petani ternak….thank’s
barusan ikut sosialisasi kups di kabupaten sleman, program nya bagus., mg2 bisa meningkatkan populasi sapi di Indonesia, n meningkatkan ketersediaan daging.., tapi yang agak aneh, kenapa sapinya harus sapi australia, n untuk harganya 10 juta per ekor, agak kemahalan deh kyknya., tapi untuk jaminan emg murah cm 30 % dari pinjaman..
kami salah satu kelompok calon penerima KUPS di Kabupaten Pacitan terkendalai dalam pengadaan bibit sapi perah bunting karena untuk pengadaan bibit terbentur kepada penyedia bibit yang sudah ditunjuk oleh Deptan.tuk temen tolong informasinya mana aja perusahan penyedia bibit di daerah jawa timur?
saya peternak sapi bali di Pekanbaru yg mencoba mengakases kups ke Bank Mandiri, BRI, BNI, ee KUPS saja mereka gak Mudeng alias blank…lah cemana ni…solusina pak…
Saya karyawan Koperasi Bina Insani Arjasari Kabupaten Bandung, kami telah menempuh program KUPS untuk sapi perah hingga dapat rekomendasi dari Deptan pusat sebanyak 700 ekor, tapi dalam kenyataannya lain, pihak bank minta lagi anggunan hingga kami kesulitan untuk merealisasikan yang 700 ekor tersebut. Yang kami tanyakan apakah benar program Kredit KUPS harus pake jaminan lagi?